Beli Minyak Goreng Rp 14 Ribu Pakai PeduliLindungi Atau NIK, Dibatasi 10 Kg


SAYA INDONESIA Mengabarkan, Jakarta - Pemerintah akan melakukan proses sosialisasi dan transisi perubahan sistem pembelian dan penjulanan Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Nantinya pembelian dan penjulan MGCR akan dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, bagi masyarakat yang belum memiliki akun PeduliLindungi dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ketika melakukan pembelian MGCR. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masyarakat dapat membeli minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu per liter sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Rp 15.500 per kilogram. Pembelian akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu nomor induk kependudukan (NIK). Semua penjualan minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat yang belum punya aplikasi tersebut, kata Luhut, tak perlu khawatir karena dapat menunjukkan NIK untuk mendapatkan minyak goreng sesuai dengan HET. Adapun minyak goreng curah bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE). Pengecer tersebut umumnya tergabung dalam kelompok Warung Pangan dan Gurih. Cara beli minyak goreng di PeduliLindugi Masyarakat dapat mengakses segala informasi berkaitan penerapan sistem terbaru penjulalan MCGR melalui website linktr.ee/minyakita. Berikut ini adalah cara membeli MGCR dengan aplikasi PeduliLindungi: 1. Masyarakat datang ke toko pengecer yang menjual MGCR. 2. Scan QR Code yang terdapat di pengecer. 3. Perhatikan hasil scan QR Code yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi 4. Apabila hasil scan menunjukkan warna hijau, berarti dapat membeli MGCR. 5. Namun, jika berwarna merah tidak dapat membeli MGCR. Selain menggunakan aplikasi PeduliLindugi, masyarakat juga dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan pembelian MGCR. Berikut ini adalah caranya: 1.Tunjukkan KTP pada pengecer 2. Pengecer akan mencatat NIK yan terterapa pada KTP pembeli 3. Setelahnya, masyarakat dapat membeli MGCR. Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai letak penjual MGCR di masing-masing wilayah melalui website www.minyak-goreng.id .(25/06/2022) Mari "Berbagi Kebaikan" bersama kami, melalui Rekening Lembaga Swadaya Masyarakat SAYA INDONESIA Bank BRI Nama Rekening : LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT SAYA INDONESIA Nomor Rekening : 3201-01-011782-53-7 #SAYAINDONESIA #BerbagiKebaikan #Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Lembaga Swadaya Masyarakat SAYA INDONESIA