Beli Minyak Goreng Rp 14 Ribu Pakai PeduliLindungi Atau NIK, Dibatasi 10 Kg


SAYA INDONESIA Mengabarkan, Jakarta - Pemerintah akan melakukan proses sosialisasi dan transisi perubahan sistem pembelian dan penjulanan Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Nantinya pembelian dan penjulan MGCR akan dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, bagi masyarakat yang belum memiliki akun PeduliLindungi dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ketika melakukan pembelian MGCR. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masyarakat dapat membeli minyak goreng curah seharga Rp 14 ribu per liter sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Rp 15.500 per kilogram. Pembelian akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu nomor induk kependudukan (NIK). Semua penjualan minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat yang belum punya aplikasi tersebut, kata Luhut, tak perlu khawatir karena dapat menunjukkan NIK untuk mendapatkan minyak goreng sesuai dengan HET. Adapun minyak goreng curah bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE). Pengecer tersebut umumnya tergabung dalam kelompok Warung Pangan dan Gurih. Cara beli minyak goreng di PeduliLindugi Masyarakat dapat mengakses segala informasi berkaitan penerapan sistem terbaru penjulalan MCGR melalui website linktr.ee/minyakita. Berikut ini adalah cara membeli MGCR dengan aplikasi PeduliLindungi: 1. Masyarakat datang ke toko pengecer yang menjual MGCR. 2. Scan QR Code yang terdapat di pengecer. 3. Perhatikan hasil scan QR Code yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi 4. Apabila hasil scan menunjukkan warna hijau, berarti dapat membeli MGCR. 5. Namun, jika berwarna merah tidak dapat membeli MGCR. Selain menggunakan aplikasi PeduliLindugi, masyarakat juga dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan pembelian MGCR. Berikut ini adalah caranya: 1.Tunjukkan KTP pada pengecer 2. Pengecer akan mencatat NIK yan terterapa pada KTP pembeli 3. Setelahnya, masyarakat dapat membeli MGCR. Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai letak penjual MGCR di masing-masing wilayah melalui website www.minyak-goreng.id .(25/06/2022) Mari "Berbagi Kebaikan" bersama kami, melalui Rekening Lembaga Swadaya Masyarakat SAYA INDONESIA Bank BRI Nama Rekening : LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT SAYA INDONESIA Nomor Rekening : 3201-01-011782-53-7 #SAYAINDONESIA #BerbagiKebaikan #Indonesia

Terdakwa Kasus Kepemilikan 92 Kg Sabu Divonis Bebas

SAYA INDONESIA Mengabarkan, Bandar Lampung - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Joni Butar Butar memvonis bebas M.Sulton atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 92 kilogram (kg). Sulton divonis bebas dalam persidangan di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Selasa (21/06/2022).

" Menyatakan terdakwa M Sulton tidak bersalah dan memutus bebas terdakwa dari seluruh tuntutan," kata Jhony Butar-Butar dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, Selasa (21/06/2022). Jhony Butar-Butar dalam amar putusannya menjelaskan bila M.Sulton tidak terbukti melanggar pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Majelis hakim menimbang bahwa terdakwa M.Sulton tidak terbukti memenuhi unsur-unsur pasal, baik dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, majelis hakim juga menilai Sulton tidak terbukti pernah berkomunikasi dan sabu-sabu itu tidak terbukti dimilikinya. Karenanya, majelis hakim juga meminta agar jaksa memulihkan namanya.

"Memulihkan nama baik harkat serta martabat terdakwa," ujar Jhony Butar Butar.

Usai sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung Roosman Yusa mengatakan bahwa pihaknya akan langsung mengajukan kasasi.

"Langsung kasasi," ujar Roosman Yusa singkat.

Terkait pertimbangan majelis hakim membebaskan terdakwa, Roosman Yusa enggan berkomentar.

Sementara itu, pengacara terdakwa Agus Purwono mengatakan bahwa vonis majelis hakim sudah tepat karena kasus yang menyeret terdakwa M.Sulton tidak memiliki cukup bukti.

"Alhamdulillah, pembelaan kami dikabulkan oleh majelis hakim, pertimbangan hakim sudah benar. Karena tidak ada cukup alat bukti," kata Agus Purwono. (23/06/2022)


Mari "Berbagi Kebaikan" bersama kami, melalui Rekening Lembaga Swadaya Masyarakat SAYA INDONESIA 

Bank BRI

Nama Rekening : LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT SAYA INDONESIA

Nomor Rekening : 3201-01-011782-53-7


#SAYAINDONESIA

#BerbagiKebaikan

#Indonesia

Uji Coba Peleburan Rawat Inap BPJS Ke KRIS Mulai Juli 2022?



SAYA INDONESIA Mengabarkan, Jakarta - Kelas pelayanan rawat inap Badan Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) Kesehatan dikabarkan akan dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Jika sebelumnya rawat inap ruang perawatan terbagi kelas 1, 2, dan 3, maka nanti akan menempati ruang perawatan dengan standar yang sama, yakni KRIS. Peleburan ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Apakah iuran peserta mengalami perubahan?

Ternyata berdasarkan pernyataan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri, dengan adanya peleburan ini, iuran nantinya ditentukan dari besar pendapatan peserta. "Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih, dikutip dari Kompas.com, (9/6/2022).  Peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah, namun fasilitas rawat inap yang akan didapatkan akan tetap sama.

Pemerintah mulai menyusun formulasi iuran terbaru bagi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini menyusul penerapan kelas standar yang akan diujicobakan pada bulan depan (juli 2022). "Iuran tentunya sudah tidak relevan apabila dikaitkan dengan Kelas 1, 2, dan 3, karena tidak akan lagi ada Kelas 1, 2, dan 3," jelas Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (21/6/2022).

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masih belum bisa memastikan waktu penerapan kelas tunggal atau KRIS. Saat ini, masyarakat peserta BPJS Kesehatan masih membayar dan menerima manfaat ruang perawatan sesuai dengan kelas kepesertaan yang mereka miliki. (22/06/2022)

 

Mari "Berbagi Kebaikan" bersama kami, melalui Rekening Lembaga Swadaya Masyarakat SAYA INDONESIA 

Bank BRI

Nama Rekening : LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT SAYA INDONESIA

Nomor Rekening : 3201-01-011782-53-7

  

#SAYAINDONESIA

#BerbagiKebaikan

#Indonesia

 

Lembaga Swadaya Masyarakat SAYA INDONESIA